Senin, 07 Desember 2015

Cara mengatasi Hipotermia ketika kita mendaki gunung

Diposting oleh Unknown di 05.01 0 komentar


APASIH HIPOTERMIA ITU?

Hipotermia adalah kondisi dimana mekanisme tubuh mengalami drop dan kesulitan saat upaya pengaturan suhu tubuh dalam mengatasi tekanan suhu dingin disekitarnya.

Hipotermia terjadi ketika suhu tubuh inti manusia jatuh jauh dibawah suhu tubuh normalnya. Hal ini dapat dengan mudah menimpa orang yang bila terkena angin dingin atau dalam keadaan basah yang terlalu lama. Kondisi ini sering dijumpai khususnya oleh para pendaki gunung.

Gejala awal penderita, saat suhu tubuh mulai menurun drastis, ia akan menggigil sebagai bentuk upaya tubuh menghangatkan diri, setelah itu tiba dimana tubuh kehilangan banyak energi, hingga batas energi penderita habis lalu memasuki fase kritis, saat-saat dimana jika tak tertolong bisa berakhir kepada kematian.

Hipotermia di gunung bisa terjadi saat pendakian maupun saat istirahat atau berkemah. Namun kebanyakan kasus hipotermia terjadi saat istirahat dimana tubuh sedang tidak melakukan aktivitas sehingga tubuh kurang menghasilkan panas ditambah hal-hal lain yang mendukung proses terjadinya hipotermia tersebut seperti pakaian yang basah, hujan, perut kosong, dan lain-lain.

Menurut sebagian orang, gejala hipotermia sangat mirip dengan orang yang kesurupan yaitu bicaranya ngelantur/tidak jelas. Berikut gejala-gejala hipotermia :

Hipotermia ringan : 
- Penderita berbicara ngelantur/tidak jelas
- Kulit menjadi sedikit berwarna abu-abu
- Detak jantung melemah
- Tekanan darah menurun
- Terjadi kontraksi otot karena tubuh berusaha untuk menghasilkan panas.

Hipotermia sedang :
- Detak jantung melemah
- Pernafasan melemah (3-4 kali bernafas dalam 1 menit)

Hipotermia parah :
- Penderita tidak sadarkan diri
- Badan menjadi kaku sekali
- Pernafasan sangat lambat dan hampir tidak kentara

Cara mengatasi :

1. Pastikan pakaian penderita kering. Bila basah ganti dengan yang kering.

2. Berikan minuman hangat dan manis seperti teh hangat atau cokelat hangat agar suhu cepat meningkat.

3. Jangan sampai penderita tidak sadarkan diri, sebisa mungkin penderita dalam keadaan sadar kalau perlu pukul-pukul wajahnya (jangan terlalu keras pastinya)

4. Masukkan penderita dalam sleeping bag, sedangkan teman-teman yang lain membantu memeluknya agar lebih hangat. Dalam keadaan darurat, lepas semua pakaian bagian atas penderita dan peluk penderita dengan erat (orang yang memeluk harus dalam keadaan tidak berpakaian juga, kulit ketemu kulit), hal ini dilakukan agar suhu panas si pemeluk langsung mengalir ke penderita.

5. Buatlah api unggun di sekitar penderita, agar segera mendapat udara panas dari luar.

Cara mencegahnya :

1. Gunakan perlengkapan mendaki gunung sesuai prosedur pendakian seperti jaket gunung, celana quickdrysleeping bag, sarung tangan, kaos kaki, logistik yang cukup, dan yang paling penting adalah jas hujan.

2. Jangan menggunakan celana jeans karena akan sulit kering bila terkena air (hujan).

3. Segera ganti bila pakaian telah basah oleh keringat maupun hujan.

4. Bila beristirahat, jangan berdiam diri usahakan berbaur dengan yang lain dengan cara memasak, minum kopi dan lain-lain.

5. Sebelum tidur, pakailah semua perlengkapan dengan benar seperti jaket, kaos kaki, sarung tangan, kalau perlu tidur saling berdempetan agar lebih hangat.

Hipotermia bisa dicegah dan diatasi bila kita lebih peduli pada diri kita sendiri


Semoga postingan saya kali ini dapat membantu kawan kawan sekalian mengerti tentang Hipotermia dan cara mengatasinya.

Jumat, 04 Desember 2015

Pengertian dan prinsip budaya Demokrasi

Diposting oleh Unknown di 05.32 0 komentar

Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.

Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. 

Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
a. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.

b. Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.

c. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
  • Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  • Pemilihan umum yang bebas.
  • Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
  • Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
  • Pendidikan kewarganegaraan.
d. Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. 

Itulah beberapa pendapat para ilmuwan tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, kita dapat pahami bahwa setiap negara yang menerapkan demokrasi memiliki kecenderungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut (prinsip demokrasi).

Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain mencakup hal-hal berikut.

a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).

b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. 

Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut.
  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.
  • Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, dan hak pribadi).
d. Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. 

Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

e. Pemilu Berkala
Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi.

Rabu, 02 Desember 2015

Pengertian,Tujuan serta macam macam jenis Hukum

Diposting oleh Unknown di 04.20 0 komentar

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan :

a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c)    Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik

  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Macam-macam Pembagian Hukum

1.Menurut sumbernya :

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.Menurut bentuknya :

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Menurut tempat berlakunya :

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut waktu berlakunya :

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak

8.Menurut isinya :

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Ya sekian postingan dari saya, apabila pembaca menemukan kesalahan dalam postingan saya diatas,mohon kiranya para pembaca mengkoreksi serta memberikan kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik kedepannya. Semoga postingan saya dapat membantu kita semua mengerti mengenai hukum

Hak Asasi Manusia

Diposting oleh Unknown di 04.10 0 komentar
 Dalam postingan kali ini saya akan membahas tentang apa itu HAM, isi dari postingan ini saya ambil dari berbagai sumber, apabila terdapat kesalahan dalam postingan ini mohon untuk memberikan kritik dan saran di kolom komentar. Selamat membaca




  Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat.
  Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis)

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. 

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. 

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.


B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Semoga artikel tersebut di atas tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) bisa bermanfaat bagi kita semua.

Demokrasi

Diposting oleh Unknown di 03.32 0 komentar

DEMOKRASI

   Pengertian Demokrasi

Demos = Rakyat,

Kratos = Pemerintah
“Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”

Dua Peran Demos (Rakyat) dalam Demokrasi yang senyatanyasebagai proses politik;
Pertama :Agenda Setting: tahap menentukan masalah apa yang akan diputuskan 
Kedua : Deciding the outcome ; tahap pengambilan keputusan.

Apa Itu Demokrasi?
Bentuk pengambilan keputusan dimana setiap orang yang terlibat memiliki hak dan kemungkinan untuk berpartisipasi

àsetiap orang memiliki sedikit kekuasaanAturan demokrasi lebih berdasarkan pada pembagian kekuasaan dari pada ketundukan/kepatuhan.
Elemen kunci dalam Demokrasi.

1. Pemilihan Umum
2. Hak Azasi Manusia
3. Aturan Hukum
4. Pembagian Kekuasaan
5. Parlemen
6. Pemerintah dan Oposisi
7. plularisme dan kompetisi partai
8. kebebasan media
9. organisasi masyarakat sipil yang kuat
10. budaya politik yang demokratis
11. desentrasasi pemerintahan

1.      
BD06982_
Pemilihan Umum



Dalam demokrasi, semua kekuasaan berasal dari rakyat. Rakyat memilih suatu pemerintah untuk memerintah negara dalam jangka waktu tertentu. Pemilihan umum adalah ciri utama demokrasi.
Pemerintahan berdasarkan suara mayoritas bukan berarti kediktatoranmayoritas atas minoritas. Batasan-batasan pemerintahan mayoritas harus ditetapkan dan konsensus harus dicari. 

2.      Hak Azasi Manusia

HAM dan demokrasi didasarkan oleh ide fundamental yang sama, yaitu adanya martabat dan kesamaan dalam setiap individu.
Demokrasi dan HAM saling bergantung satu sama lain.  
bd07311_
Misal : Empat Macam Basic Human Rights
1. Kebebasan Mengeluarkan Pendapat
2. Kebebasan Pers
3. Kebebasan berkumpul
4. Kebebasan Beragama


3.      Aturan Hukum / Negara Konstitusional Persamaan Di Depan Hukum(Rule of Law)

Semua kekuasaan dan otoritas negara didasarkan pada hukum. Bahkan kedaulatan rakyat juga dibatasi dalam konstitusi. Hukum adalah aturan yang  disepakati bersama yang mengikat  semua orang.  Hukum menjamin kebebasan dan memberikan jaminan keamanan bagi semua orang. Setiap orang sama di depan mata hukum. Hukum melindungi dari kesewenang-wenangan dan membawa keadilan.

4.      Pemisahan Kekuasaan

kekuasaan dapat menjurus ke penyalahgunaan kekuasaan.
 Pemisahan kekuasaan dan suatu sistem. 
checks and balances menjamin tidak terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam negara demokratis.
Secara tradisional: pemisahan 
    eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 
    Paling penting: Kemandirian sistem 
    yudikasi sangatlah penting.

5.      Parlemen

Parlemen adalah kesatuan suara rakyat. Ia memiliki fungsi membentuk pendapat dan membuat keputusan. Parlemen mensahkan undang-undang, 
menyetujui anggaran, menyelidiki skandal politik pemerintah mendiskusikan masalah-masalah yang muncul, dll.
Wakil-wakil rakyat yang terpilih bertanggungjawab kepada para pemilihnya tetapi mengambil keputusan berdasarkan suara hati.

6.      Pemerintahan dan Oposisi

Tidak ada negara yang dapat bertahan tanpa suatu pemerintah dan administrasi terkait yang mengimplementasikan hukum.
Oposisi mengkritisi pemerintah mayoritas, mengawasi semua yang 
dilakukannya, dan mencoba mempresentasikan berbagai alternatif yang lebih baik bagi pemilih. 

7.      Pluralisme dan Kompetisi Partai

Pluralisme – keanekaragaman dalam nilai, persepsi, keinginan, tujuan – adalah suatu konsekuensi logis dari adanya hak-hak sipil dan masyarakat yang terbuka. 
Demokrasi hidup dari pluralisme dan adalah bentuk yang cocok  untuk menghadapinya. Partai politik menyatukan dan   mengorganisasikan pendapat dan kepentingan. Mereka berkompetisi satu sama lain dan mencoba memenangkan suara mayoritas dan kekuasaan.

8.      Kebebasan Media 

Demokrasi ditopang oleh adanya ruang publik politis dimana setiap orang dapat mendapatkan informasi dan mengekspresikan pendapatnya dengan bebas. Tidak kalah pentingnya adalah keberadaan media 
yang bebas, mandiri, dan kritis. Media pada saat yang sama adalah suara dan organ kontrol rakyat.  Karena itulah sering juga disebut  sebagai „kekuatan keempat“ Ketersediaan Dan Keterbukaan Informasi .

9.      Organisasi Masyarakat Sipil yang kuat 

Masyarakat Sipil adalah jumlah seluruh inisiatif, serikat, asosiasi, organisasi, dan jaringan dimana orang secara sukarela masuk kedalamnya untuk mengejar kesejahteraan komunitas dan/atau kepentingan tertentu.
Asosiasi melobi politisi. Demokrasi hidup dari masyarakat  sipil yang kuat dan aktif.
 Asosiasi-Asosiasi dan Masyarakat Sipil yang kuat dan aktif 
Jika orang kecil dalam jumlah banyak di banyak tempat kecil melakukan hal-hal kecil, hal-hal besar akan dapat dicapai.

10. Budaya Politik yang Demokratis (1)

pe02097_









Demokrasi membutuhkan warga negara yang tahu mengenai isu-isu politik dan sistem politik, membangun pendapat mereka dan memiliki keinginan berpartisipasi untuk mengubah kondisi dan mengambil tanggungjawab
Demokrasi harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada demokrasi tanpa demokrat!
Budaya Politik yang Demokratis (2)
Partai politik harus memiliki struktur internal yang demokratis. Tetapi demokrasi selayaknya dipraktekkan juga dalam bagian lain di masyarakat: 
 dalam asosiasi, keluarga,  sekolah, dan bahkan perusahaan.

11. Desentralisasi Pemerintahan

Desentralisasi berarti pembagian kekuasaan secara horizontal. Rakyat dapat menentukan sendiri pemerintah lokal mereka. Rakyat mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap proses pengambilan keputusan politis dan oleh karena itu dapat mengkomunikasikan kebutuhannya serta kebudayaan lokal dan keunikan mereka dihargai.

Robert Dahl mengajukan 7 Indikator bagi Demokrasi empirik (Procedural  Democracy) 
1. Control over government decisions about policy is constitutional vested in elected officials
2. Elected officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair and free elecltions in which coercion is quite limited.
3.  Practically all adults have the right to vote in these elections
4.  Most adults have the right to run for public offices for which candidates run in these elections
5.  Citizens have an effectively enforced right to freedom of expression, particularly political expression, including critism of the officials, the conduct of the government, the prevailing political, economic, and social system, and the dominant ideology
6.  They also have acces to alternative sources of information that are not monopolized by the government or any other single group
7.  Finally they have and effectifely enforced right to form and join automonous associations, including political associations, such as political parties and interest groups, that attempt to influence the government by competing in elections and by other peaceful means.

Prasyarat apakah sebuah POLITICAL ORDER merupakan sistem yang demokratis ? Menurut Afan Gaffar (2000) :  

1. AKUNTABILITAS : Pejabat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang telah ditempuhnya
    2. ROTASI KEKUASAAN : Peluang harus ada, teratur dan damai
    3. REKRUITMEN POLITIK YANG TERBUKA : Ada peluang yang sama
    4.  PEMILU : Teratur,  bebas, jujur dan adil
5. HAK-HAK DASAR DAPAT DINIKMATI
            freedom of expression
            freedom of assembly
            freedom of the press
Demokrasi memiliki sifat menguntungkan dari pada sekedar pemerintahan negara. Demokrasi :
…memberikan kontribusi 

   terhadap perdamaian,

Sekian pengertian dari apa itu demokrasi,kurang lebihnya saya minta maaf jika apabila dalam postingan saya terdapat banyak kesalahan tolong berikan kritik yang sifatnya membangun,agar untuk lebih baik kedepannya bagi saya





 

Savira's Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea